Memakai Batu Akik Adalah Sunnah Rasul
Walaupun
zaman sudah semakin modern dan canggih, sehingga hampir semua terbarui
oleh perubahan. Namun satu yang tidak berubah yaitu kebiasaan seorang
pria memakai batu mulia yaitu akik. Walaupun tidak sedikit perdebatan
tentang hukum menggunakan batu mulia akik. Akan tetapi hal tersebut
tidak menjadikan batu yang di keramat kan ini sirna diterpa zaman.
Beberapa dari mereka juga ada yang menjadi kolektor atau yang memang
hobi atau ada pula yang menganggap bahwa akik yang dipakai merupakan
sarana yang menghantarkan kepada jalan kesuksesannya. Namun faktanya,
masih ada perdebatan yang masih simpang siur mengenai penggunaan atau
pemakaian batu cincin ini apakah halal atau haram.
Tahukah Anda ternyata Rasulullah juga menggunakan dan mendayagunakan sarana batu akik?
Dalam hadits riwayat Muslim no 2094 dijelaskan bahwa
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ
فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ
مِمَّا يَلِي كَفَّهُ
“Sesungguhnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai cincin perak di tangan
kanan beliau, ada mata cincinnya terbuat dari batu habasyah (Etiopia),
beliau menjadikan mata cincinnya di bagian telapak tangannya.”
Hadits diatas sudah dijelaskan dan juga menjadi sebuah landasan bahwa
Rasulullah memakai batu cincin dan mengikatnya dengan perak, batu yang
dikenakan pun beliau peroleh dari Ethiopia. Berdasarkan refensi,batu zamrudlah yang beliau pakai, dari bangsa yang pernah mengalami konflik kemanusiaan ini.
Dalam riwayat lain, Ibnu Qoyyim memiliki catatan mengenai cincin yang
dikenakan oleh Rasulullah. Bahwasanya sekembalinya beliau dari
Hudaibiyah kemudian Rasulullah menulis surat kepada para Raja yang
diantar oleh para utusan Beliau. ebagaiamana hadist berikut ini:
عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى كِسْرَى، وَقَيْصَرَ، وَالنَّجَاشِيِّ، فَقِيلَ: إِنَّهُمْ لَا يَقْبَلُونَ كِتَابًا إِلَّا بِخَاتَمٍ، فَصَاغَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا حَلْقَتُهُ فِضَّةً، وَنَقَشَ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ
“Dari Anas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin menulis surat
kepada Raja Kisra, Qaishar, dan Najasyi. Lalu di katakan kepada beliau,
bahwa mereka tidak mau menerima surat kecuali yang ada stempelnya. Maka
kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin dari
perak (dibuat stempel), tulisannya adalah 'Muhammad Rasulullah.” (Shohih
Muslim, no.2092).
عَنْ
أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَادَ أَنْ
يَكْتُبَ إِلَى كِسْرَى، وَقَيْصَرَ، وَالنَّجَاشِيِّ، فَقِيلَ: إِنَّهُمْ
لَا يَقْبَلُونَ كِتَابًا إِلَّا بِخَاتَمٍ، فَصَاغَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا حَلْقَتُهُ فِضَّةً، وَنَقَشَ فِيهِ
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ
“Dari Anas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin menulis surat kepada Raja Kisra, Qaishar, dan Najasyi. Lalu di katakan kepada beliau, bahwa mereka tidak mau menerima surat kecuali yang ada stempelnya. Maka kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin dari perak (dibuat stempel), tulisannya adalah 'Muhammad Rasulullah.” (Shohih Muslim, no.2092). - See more at: http://fkdtpacsugihwaras.blogspot.com/2013/11/penggunaan-stempel-pada-masa-nabi.html#sthash.3DV7Qtoe.dpuf
Dalam ajaran islam bukan kah segala sesuatu perbuatan, perkataan, dan
ketetapan Rasulullah adalah sunah, yaitu patut untuk di ikuti oleh
hambanya. Salah satu nya yaitu kebiasaan Rasulullah dalam memakai dan
menggunakan cincin batu akik.
Ya.
Memakai cincin atau perhiasan batu akik bukan suatu yang dilarang atau
bahkan diharamkan oleh agama. Dalam artian seorang yang memakai batu
akik hukumnya haram atau halal tersebut tergantung pada orangnya
sendiri. Bisa menjadi dilarang, jika orang yang memakai nya meyakini
bahwa setelah memakai batu akik kehidupan nya menjadi semakin sukses
sehingga tidak mempercayai adanya Allah. Dan boleh digunakan
apabila Anda hanya sekedar mengambil manfaatnya saja, dengan mempercayai
bahwa segala sesuatu yang Anda dapatkan hanya berasal dari Allah swt.
Jadi, bagi Anda ingin menggunakan akik sebagai perhiasan jangan takut
ataupun ragu. Karena sebenarnya tidak ada satu dalil pun dalam agama
islam atau agama lainnya yang melarang atau mengharamkan seseorang
menggunakan batu akik. Asalkan Anda masih dalam batasan-batasan aturan
agama Anda masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar