Kamis, 25 Februari 2016

hukum memakai batu akik menurut islam

Memakai Batu Akik Adalah Sunnah Rasul


Walaupun zaman sudah semakin modern dan canggih, sehingga hampir semua terbarui oleh perubahan. Namun satu yang tidak berubah yaitu kebiasaan seorang pria memakai batu mulia yaitu akik. Walaupun tidak sedikit perdebatan tentang hukum menggunakan batu mulia akik. Akan tetapi hal tersebut tidak menjadikan batu yang di keramat kan ini sirna diterpa zaman. Beberapa dari mereka juga ada yang menjadi kolektor atau yang memang hobi atau ada pula yang menganggap bahwa akik yang dipakai merupakan sarana yang menghantarkan kepada jalan kesuksesannya. Namun faktanya, masih ada perdebatan yang masih simpang siur mengenai penggunaan atau pemakaian batu cincin ini apakah halal atau haram.
Tahukah Anda ternyata Rasulullah juga menggunakan dan mendayagunakan sarana batu akik?
Dalam hadits riwayat Muslim no 2094 dijelaskan bahwa
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai cincin perak di tangan kanan beliau, ada mata cincinnya terbuat dari batu habasyah (Etiopia), beliau menjadikan mata cincinnya di bagian telapak tangannya.”
Hadits diatas sudah dijelaskan dan juga menjadi sebuah landasan bahwa Rasulullah memakai batu cincin dan mengikatnya dengan perak, batu yang dikenakan pun beliau peroleh dari Ethiopia. Berdasarkan refensi,batu zamrudlah yang beliau pakai, dari bangsa yang pernah mengalami konflik kemanusiaan ini.
Dalam riwayat  lain, Ibnu Qoyyim memiliki catatan mengenai cincin yang dikenakan oleh Rasulullah. Bahwasanya sekembalinya beliau dari Hudaibiyah kemudian Rasulullah menulis surat kepada para Raja  yang diantar oleh para utusan Beliau. ebagaiamana hadist berikut ini:


عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى كِسْرَى، وَقَيْصَرَ، وَالنَّجَاشِيِّ، فَقِيلَ: إِنَّهُمْ لَا يَقْبَلُونَ كِتَابًا إِلَّا بِخَاتَمٍ، فَصَاغَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا حَلْقَتُهُ فِضَّةً، وَنَقَشَ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ
 
“Dari Anas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin menulis surat kepada Raja Kisra, Qaishar, dan Najasyi. Lalu di katakan kepada beliau, bahwa mereka tidak mau menerima surat kecuali yang ada stempelnya. Maka kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin dari perak (dibuat stempel), tulisannya adalah 'Muhammad Rasulullah.” (Shohih Muslim, no.2092).
 
عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى كِسْرَى، وَقَيْصَرَ، وَالنَّجَاشِيِّ، فَقِيلَ: إِنَّهُمْ لَا يَقْبَلُونَ كِتَابًا إِلَّا بِخَاتَمٍ، فَصَاغَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا حَلْقَتُهُ فِضَّةً، وَنَقَشَ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ

“Dari Anas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin menulis surat kepada Raja Kisra, Qaishar, dan Najasyi. Lalu di katakan kepada beliau, bahwa mereka tidak mau menerima surat kecuali yang ada stempelnya. Maka kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin dari perak (dibuat stempel), tulisannya adalah 'Muhammad Rasulullah.” (Shohih Muslim, no.2092). - See more at: http://fkdtpacsugihwaras.blogspot.com/2013/11/penggunaan-stempel-pada-masa-nabi.html#sthash.3DV7Qtoe.dpuf
Dalam ajaran islam bukan kah segala sesuatu perbuatan, perkataan, dan ketetapan Rasulullah adalah sunah, yaitu patut untuk di ikuti oleh hambanya. Salah satu nya yaitu kebiasaan Rasulullah dalam memakai dan menggunakan cincin batu akik.
Ya. Memakai cincin atau perhiasan batu akik bukan suatu yang dilarang atau bahkan diharamkan oleh agama. Dalam artian seorang yang memakai batu akik hukumnya haram atau halal tersebut tergantung pada orangnya sendiri. Bisa menjadi dilarang, jika orang yang memakai nya meyakini bahwa setelah memakai batu akik kehidupan nya menjadi semakin sukses sehingga tidak mempercayai adanya Allah. Dan boleh digunakan apabila Anda hanya sekedar mengambil manfaatnya saja, dengan mempercayai bahwa segala sesuatu yang Anda dapatkan hanya berasal dari Allah swt.
Jadi, bagi Anda ingin menggunakan akik sebagai perhiasan jangan takut ataupun ragu. Karena sebenarnya tidak ada satu dalil pun dalam agama islam atau agama lainnya yang melarang atau mengharamkan seseorang menggunakan batu akik. Asalkan Anda masih dalam batasan-batasan aturan agama Anda masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar